Masyarakat dan pelaku pariwisata diminta untuk mencermati kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu sebesar Rp. 3,75 juta.